Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2025/PTUN.DPS GEDE ADI PARTHA WIJAYA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG cq. BUPATI BULELENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE ADI PARTHA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sudarma, SH.,M.PdGEDE ADI PARTHA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG cq. BUPATI BULELENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum:
  1. Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan Objek Sengketa;
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 718.300.000,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Denpasar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak