Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa :
- SHM Nomor : M. 2142 Tahun 2000, Nomor Surat Ukur : 00151/2000 dengan luas 725 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali;
- SHM Nomor : M. 8283 Tahun 2022, Nomor Surat Ukur : 08996/2022 dengan luas 1720 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali; dan
- SHM Nomor : M. 2141 Tahun 2000, Nomor Surat Ukur : 00150/2000, dengan luas 940 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa :
- SHM Nomor : M. 2142 Tahun 2000, Nomor Surat Ukur : 00151/2000 dengan luas 725 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali;
- SHM Nomor : M. 8283 Tahun 2022, Nomor Surat Ukur : 08996/2022 dengan luas 1720 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali;
- SHM Nomor : M. 2141 Tahun 2000, Nomor Surat Ukur : 00150/2000, dengan luas 940 M2 atas nama I Wayan Wenia yang terletak di Jl. Raya Semer, No. 59, Gang. Angsa, Banjar Semer Kerobokan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|