Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan
- Mewajibkan kepada Termohon Kepala kantor Pertanahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon. yaitu Menyatakan batal atau tidak sah keputusan obyek sengketa berupaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1809 / Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Tanggal 22 Desember 2014, atas nama P.T. Garuda Bali Kencana, dengan luas sebagaimana tertera dalam sertifikat tersebut, yang dikeluarkan oleh Termohon ;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon yaitu mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1809 / Desa Ungasan, terbit tanggal 28 Maret 2011, Surat Ukur No. 3318/ Ungasan / 2004 tanggal 15-4-2004, luas 8000 M2 atas nama P.T. Garuda Bali Kencana, Lokasi di Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali,, yang dikeluarkan oleh Termohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|