Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/G/2024/PTUN.DPS | I Wayan Sudarma | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 9/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan |
2. Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor: 878 Desa Muncan, tanggal 2-7-1986, Gambar Situasi No. 2102/1985 tanggal 16-8-1985, luas 8050 m2 yang terletak di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali awalnya atas nama I WAYAN MIARSI kemudian beralih ke atas nama I WAYAN PUTRA tanggal 25-10-2010;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret objek sengketa Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor: 878 Desa Muncan, tanggal 2-7-1986, Gambar Situasi No. 2102/1985 tanggal 16-8-1985, luas 8050 m2 yang terletak di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali awalnya atas nama I WAYAN MIARSI kemudian beralih ke atas nama I WAYAN PUTRA tanggal 25-10-2010 tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |