|
Bahwa berdasarkan fundamentum petendi (Posita)/ alasan gugatan Penggugat sebagaimana uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ atau Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
|
|
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Tata Usaha Negara Penggugat untuk seluruhnya;
|
|
|
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengingat tujuan utama hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mencari kebenaran materiil, sesuai teori spannungsverhaltnis (prioritas baku) dari Gustav Radbruch dan untuk menegakkan/mempertahankan kaidah hukum materiil/substantif;
|
|
|
Menyatakan batal atau tidak sah secara hukum Obyek Sengketa yakni: Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA yang diterbitkan oleh Tergugat I;
|
|
|
Menghukum Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA dengan cara mencoret dan/atau menghapuskannya dari Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan;
|
|
|
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
|
|
|
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|
|
Mewajibkan kepada Para Tergugat, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap, untuk menangguhkan segala penggunaan dan/atau penerbitan dokumen turunan berdasarkan pada Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA (Tuntutan Provisionil);
|
|
|
Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk menyediakan dan membuka kepada Majelis Hakim seluruh arsip yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran Nomor: 0944/DISP/1991, tertanggal 01 April 1991 atas nama IDA BAGUS UDAYANA, termasuk Keputusan Bupati Tabanan yang seharusnya menjadi prasyarat penerbitan akta Non Stbld sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-785 Tahun 1989, dengan memberikan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dan Kuasa Hukumnya;
|
|
|
Atau
|
|
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar/ Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|