Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian di atas Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, agar berkenan memutuskan perkara a quo dengan amar Putusannya sebagai berikut:
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa sampai pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk tetap menjalankan usahanya, agar kemaslahatan orang banyak tetap terjamin.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa sampai pada pemerintah Provinsi Bali mau pun pemerintah kabupaten Badung menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi Para Penggugat maupun bagi pekerja yang bekerja dengan para penggugat, sebgai kewajiban dari pemerintah, agar para penggugat serta pekerja yang bekerja dengan para penggugat mendapatkan kehidupan yang layak.
B. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Bali Nomor B.22.500.5.7.15/172565/PSD/DPRD, Jo surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dengan Nomor B.22.300.1/6574/Bid.II/Sat.Pol.PP tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penghentian Operasional Usaha, Jo surat surat PERINGATAN I Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dengan Nomor Surat B.22.300.1/6808/Bid.II/SATPOL PP tertanggal 27 Juni 2025 Tentang Penghentian Operasional Usaha, Jo surat PERINGATAN II dari Kepala Satuan Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Bali surat Nomor B.22.300.1/6918/Bid.II/SATPOL, tertanggal 30 Juni 2025, Jo surat Peringatan III dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Bali dengan Nomor B.22.300.1/6999/Bid.II/SATPOL tertanggal 02 Juli 2025.
- Mewajibkan para Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Bali Nomor B.22.500.5.7.15/172565/PSD/DPRD, Jo surat surat PERINGATAN I Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dengan Nomor Surat B.22.300.1/6808/Bid.II/SATPOL PP tertanggal 27 Juni 2025 Tentang Penghentian Operasional Usaha Jo surat PERINGATAN II dari Kepala Satuan Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Bali surat Nomor B.22.300.1/6918/Bid.II/SATPOL, tertanggal 30 Juni 2025, Jo surat Peringatan III dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Bali dengan Nomor B.22.300.1/6999/Bid.II/SATPOL tertanggal 02 Juli 2025.
- Menyatakan Demi Hukum dan Demi Kemaslahatan hidup Para Penggugat dan Pra Pekerja, Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten Badung Mewajibkan untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sebagaimana dengan surat Desa Adat Pecatu, tertanggal 05 Mei 2023 dengan nomor surat 080/DAP/V/2023 Perihal PERMOHONAN SK PENGELOLAAN PANTAI, agar para penggugat serta pekerja yang bekerja dengan penggugat mendapatkan penghidupan yang layak.
- Memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk membayar ganti bangunan milik Para Penggugat dan kompensasi atas Para Badung untuk membayar ganti bangunan milik Para Penggugat dan kompensasi atas Para Pekerja yang bekerja ditempat usaha para penggugat, sesuai UMR Badung untuk setiap bulannya untuk setiap orang;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|