Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2024/PTUN.DPS Desa Adat Semarapura Badan Pertanahan Nasional Kantah Klungkung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desa Adat Semarapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kantah Klungkung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENANGGUHAN

  • Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna;
  3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna dari register buku tanah pada Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan/atau majelis hakim pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana (ex aequo et bono).-------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak