Gugatan |
DALAM PENANGGUHAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) No. 2173/Kelurahan Semarapura Klod Kangin luas 500 m2 tercatat atas nama I Kadek Nata dan Nyoman Purna dari register buku tanah pada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan/atau majelis hakim pemeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan peradilan yang bijaksana (ex aequo et bono).------------- |