Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2024/PTUN.DPS WAYAN EDORABIN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 34/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat 01/PTUN/A.L.O/2024/Dps
Penggugat
NoNama
1WAYAN EDORABIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H., dkkWAYAN EDORABIN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1300 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1300 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).           
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada serta menjalankan perintah dari putusan perkara a quo.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak