Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1300 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1300 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 / Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kab. Daerah Tingkat II Klungkung, Provinsi Bali Atas nama Pande Putu Sri Wahyuni;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum perlawanan Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada serta menjalankan perintah dari putusan perkara a quo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara a quo.
|