Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2026/PTUN.DPS PT. BPR LESTARI BALI 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR LESTARI BALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Jaya, S.H.PT. BPR LESTARI BALI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan tersebut, maka dengan ini PENGGUGAT dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

1.   Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan batal atau tidak sah:

a.   Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 s/d 15 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/ Desa Beraban Atas Nama Chan Hon Ngai/ Hans, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 17/ Desa Beraban Atas Nama Tommy Djunaidi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 s/d 25 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Yang Seluruhnya Terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

b.   Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor: MP.01.03/3088-51.02/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, hal: Permohonan Pembatalan Peralihan Sertipikat terhadap SHGB No. 1 s/d 25 Desa Beraban, di Desa Beraban, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan.

3.   Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut :

a.   Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor: 127/Pbt/BPN.51/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pembatalan Peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 s/d 15 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 16/ Desa Beraban Atas Nama Chan Hon Ngai/ Hans, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 17/ Desa Beraban Atas Nama Tommy Djunaidi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 s/d 25 Desa Beraban Atas Nama PT. Manggala Sutera, Yang Seluruhnya Terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

b.   Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Nomor: MP.01.03/3088-51.02/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, hal: Permohonan Pembatalan Peralihan Sertipikat terhadap SHGB No. 1 s/d 25 Desa Beraban, di Desa Beraban, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan.

4.   Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak