INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/2026/PTUN.DPS | 1.I WAYAN GORIM 2.I MADE RUSNA 3.I KETUT MURTA 4.I NYOMAN DANA 5.I KETUT MARDANA |
Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/2026/PTUN.DPS | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar agar berkenan untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA
------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); ? |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
