| Gugatan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan kepada hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan mengeluarkan putusan perkara a quo yang menyatakan:
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Sertipikat Hak Milik Nomor.……………..……/Kelod Kerobokan, tanggal …………………, surat ukur Nomor ……………………….. tanggal ……………………. Luas 3.005M?2;, mengalihkan hak kepemilikan dengan Buku Tanah Elektronik dengan Nibel 000001624, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.000001624.0. saat ini menjadi beralih tercatat atas nama RUDY, Luas 3.005m2 dengan lokasi di Raya Gg. Vila Kendal No. 15a Jl. Petitenget, Kelurahan Kerobokan-Kelod, Kecamatan Kuta Utara Desa Kerobokan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang sebelumnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5033/Kelod tercatat atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA dengan Surat Ukur Nomor: 04997/KEROBOKAN KELOD/2012 tanggal 15/04/2012 Luas 3.005M2. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.08.05.05720
- Memerintahkan TERGUGAT melakukan Pembekuan dengan cara pencatatan Pemblokiran sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 terhadap Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Sertipikat Hak Milik Nomor.……………..……/Kelod Kerobokan, tanggal …………………, surat ukur Nomor ……………………….. tanggal ……………………. Luas 3.005M?2;, mengalihkan hak kepemilikan dengan Buku Tanah Elektronik dengan Nibel 000001624, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.000001624.0. saat ini menjadi beralih tercatat atas nama RUDY, Luas 3.005m2 dengan lokasi di Raya Gg. Vila Kendal No. 15a Jl. Petitenget, Kelurahan Kerobokan-Kelod, Kecamatan Kuta Utara Desa Kerobokan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang sebelumnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5033/Kelod tercatat atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA dengan Surat Ukur Nomor: 04997/KEROBOKAN KELOD/2012 tanggal 15/04/2012 Luas 3.005M2. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.08.05.05720
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor.……………..……/Kelod Kerobokan, tanggal …………………, surat ukur Nomor ……………………….. tanggal ……………………. Luas 3.005M?2;, mengalihkan hak kepemilikan dengan Buku Tanah Elektronik dengan Nibel 000001624, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.000001624.0. saat ini menjadi beralih tercatat atas nama RUDY, Luas 3.005m2 dengan lokasi di Raya Gg. Vila Kendal No. 15a Jl. Petitenget, Kelurahan Kerobokan-Kelod, Kecamatan Kuta Utara Desa Kerobokan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang sebelumnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5033/Kelod tercatat atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA dengan Surat Ukur Nomor: 04997/KEROBOKAN KELOD/2012 tanggal 15/04/2012 Luas 3.005M2. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.08.05.05720
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor.……………..……/Kelod Kerobokan, tanggal …………………, surat ukur Nomor ……………………….. tanggal ……………………. Luas 3.005M?2;, mengalihkan hak kepemilikan dengan Buku Tanah Elektronik dengan Nibel 000001624, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.000001624.0. saat ini menjadi beralih tercatat atas nama RUDY, Luas 3.005m2 dengan lokasi di Raya Gg. Vila Kendal No. 15a Jl. Petitenget, Kelurahan Kerobokan-Kelod, Kecamatan Kuta Utara Desa Kerobokan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, yang sebelumnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5033/Kelod tercatat atas nama I NYOMAN RETHA ARYANA dengan Surat Ukur Nomor: 04997/KEROBOKAN KELOD/2012 tanggal 15/04/2012 Luas 3.005M2. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.08.05.05720
- Mewajibkan Tergugat untuk memberlakukan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor: 5033/Kelod Kerobokan, Surat Ukur Nomor 04997/KEROBOKAN KELOD/2012 tanggal 15 April 2012, Luas 3.005M?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.03.08.05.05720 tercatat atas nama pemegang hak Bernama I NYOMAN RETHA ARYANA.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari gugatan ini;
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, maka dengan penghormatan yang setinggi-tingginya, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono). |