| Gugatan |
- PETITUM
- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan PENGGUGAT.
- Menetapkan penundaan pelaksanaan objek sengketa (schorsing) berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan Surat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH tanggal 13 Oktober 2025 sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
- Menyatakan bahwa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025 adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan hukum dan tidak sah.
- Menyatakan bahwa Surat Undangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Nomor B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH, tanggal 13 Oktober 2025, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang batal atau tidak sah.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan tindakan pemerintahan yang melampaui wewenang (ultra vires).
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut dan meniadakan segala akibat hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
- Mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menjamin pelaksanaan kegiatan usaha PENGGUGAT sesuai izin yang sah tanpa pemberlakuan pembatasan atau kewajiban administratif yang tidak berlandaskan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |