Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/G/KI/2026/PTUN.DPS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Bulat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 21/G/KI/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1I Wayan Bulat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan demikian, Pemohon Keberatan/ semula Termohon Informasi memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkenan:

  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/ semula Termohon Informasi untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 001/V/KEP.KI BALI/2026 tanggal 5 Mei 2026 sepanjang menyatakan terbuka informasi berupa:
    • Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 3436/HGB/BPN-51/2011 tanggal 14 November 2011; dan
    • Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor 15/HGB/BPN/B/PMDN/Bd/1995 tanggal 3 April 1995;
  3. Menyatakan seluruh objek informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan/semula Pemohon Informasi merupakan informasi yang dikecualikan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak