Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2026/PTUN.DPS ZHANG YAOSHENG 1.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) PROVINSI BALI
2.GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI BALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Minggu, 22 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZHANG YAOSHENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) PROVINSI BALI
2GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. TUNTUTAN ATAU PETITUM

Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo, agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November  2025 perihal Pemberitahuan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali serta melakukan pembongkaran kontruksi pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) dan pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, dengan batas waktu 6 (enam) bulan, sesuai dengan angka romawi III point/angka 1 (satu) dan 2 (dua), yang ditandatangai oleh Kepala Satuan yaitu I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si.;
  3. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November  2025 perihal Pemberitahuan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali serta melakukan pembongkaran kontruksi pembangunan Lift Kaca (glass viewing platform) dan pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, dengan batas waktu 6 (enam) bulan, sesuai dengan angka romawi III point/angka 1 (satu) dan 2 (dua), yang ditandatangai oleh Kepala Satuan yaitu I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si.;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak