| Gugatan |
?
- PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, Nomor: 86/Pbt/BPN.51/V/2026, tanggal 04 Mei 2026 tentang Pembatalan Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 132/ Desa Depeha, Luas 26.000 M2, Atas Nama Ernawati, Sertipikat Hak Milik Nomor 513/Desa Depeha, Luas 22.500 M2, Atas Nama Ernawati, Dan Sertipikat Hak Milik Nomor 568/Desa Depeha, Luas 7.000 M2, Atas Nama Temy Harijanto, Ketiganya Terletak Di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Khusus Pembatalan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 132/Desa Depeha, Luas 26.000 M2, Atas Nama Ernawati dan Sertipikat Hak Milik Nomor 513/Desa Depeha, Luas 22.500 M2, Atas Nama Ernawati, Keduanya Terletak Di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI, Nomor: 86/Pbt/BPN.51/V/2026, tanggal 04 Mei 2026 tentang Pembatalan Peralihan Hak Terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 132/ Desa Depeha, Luas 26.000 M2, Atas Nama Ernawati, Sertipikat Hak Milik Nomor 513/Desa Depeha, Luas 22.500 M2, Atas Nama Ernawati, Dan Sertipikat Hak Milik Nomor 568/Desa Depeha, Luas 7.000 M2, Atas Nama Temy Harijanto, Ketiganya Terletak Di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Khusus Pembatalan Peralihan Hak terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 132/Desa Depeha, Luas 26.000 M2, Atas Nama Ernawati dan Sertipikat Hak Milik Nomor 513/Desa Depeha, Luas 22.500 M2, Atas Nama Ernawati, Keduanya Terletak Di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|