Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai Permohonan para Pemohon berdasarkan Surat Permohonan tertanggal 19 Juli 2016 perihal Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 69/Desa Serangan atas nama SARAH alias MAISARAH seluas 9400 m2 Gambar Situasi tanggal 26 Agustustus 1992 Nomor 6032/1992 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, karena telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 69/Desa Serangan tertanggal 30 September 1992 tercatat atas nama SARAH alias MAISARAH seluas 9400 m2 Gambar Situasi tanggal 26 Agustustus 1992 Nomor 6032/1992 yeng telah diterima Termohon pada tanggal 19 Juli 2016, yang terbukti cacat hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |