Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2026/PTUN.DPS I MADE BEBAS YADNYA KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE BEBAS YADNYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KOPLOGANTARA, S.H.,M.H.I MADE BEBAS YADNYA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum.

 

                     Bahwa atas dasar dan alasan-alasan tersebut diatas , maka Penggugat mohon  kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar atau Majelis Hakim dengan setelah memeriksa perkara in litis menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

1.  Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat  berupa Sertifikat Hak Milik nomor 12/ desa Suwat, luas 4100m2 , atas nama : Ni Jero Made Janten , terbit tanggal 30-08-1980,  dan  yang  telah  beralih  menjadi  atas  nama  I Dewa  Made

27

 

     Ardika berdasarkan jual beli tanggal 7 Maret 1980 ,nomor 28/7/1980, yang dibuat oleh Pejabat  Wilayah Kecamatan Gianyar.

3. Mewajibkan kepada Tergugat  mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik nomor 12/ desa Suwat, luas 4100m2 , atas nama : Ni Jero Made Janten , terbit tanggal 30-08-1980, dan yang telah beralih menjadi atas nama I Dewa Made Ardika berdasarkan jual beli tanggal 7 Maret 1980 ,nomor 28/7/1980,yang dibuat oleh Pejabat  Wilayah Kecamatan Gianyar.

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

 

     Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak