| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/G/2026/PTUN.DPS | Yudiarto Yusuf | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung | Persidangan |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 13/G/2026/PTUN.DPS | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Majelis Hakim yang menangani Perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama YUDIARTO YUSUF terhadap bidang tanah yang dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1668/Tibubeneng tanggal 26 Juni 2008, Surat Ukur Nomor 1674/Tibubeneng/2008 tanggal 29 Mei 2008, luas 770 m2 yang terakhir tercatat atas nama Doktor Soegianto Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama YUDIARTO YUSUF terhadap bidang tanah yang dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1669/Tibubeneng tanggal 26 Juni 2008, Surat Ukur Nomor 1675/Tibubeneng/2008 tanggal 29 Mei 2008, luas 63 m2 yang terakhir tercatat atas nama Doktor Soegianto Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini. Atau; -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
