Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2025/PTUN.DPS 1.KETUT GENTIL
2.I NYOMAN WINDA
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KETUT GENTIL
2I NYOMAN WINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARADANG HASOLOAN SINAGA,SH.KETUT GENTIL
2MARADANG HASOLOAN SINAGA,SH.I NYOMAN WINDA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

P E T I T U M:

Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili  perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan TERGUGAT berupa:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.16927/Desa Kutuh An. PT. KANE CAPITAL PARTNERS, Jo. Sertifikat  Hak Guna Bangunan (SHGB)/16927 An. Budijono Kurniawan &  Ester Sukmawati, Jo. Sertifikat Hak Milik No. 16927/Desa Kutuh, tanggal 8 November 2024, An. Budijono Kurniawan &  Ester Sukmawati;

3.     Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan TERGUGAT berupa:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.16927/Desa Kutuh An. PT. KANE CAPITAL PARTNERS, Jo. Sertifikat  Hak Guna Bangunan (SHGB)/16927 An. Budijono Kurniawan &  Ester Sukmawati, Jo. Sertifikat Hak Milik No. 16927/Desa Kutuh, tanggal 8 November 2024, An. Budijono Kurniawan &  Ester Sukmawati ;

6.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak