Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2025/PTUN.DPS Mira Guizot Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 16/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mira Guizot
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.Munnie Yasmin,SH.,MH.,M.KnMira Guizot
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata usaha Negara berupa :

 

  1. Sertipikat Elektronik,  NIBEL : 22.09.000009247.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 01 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 02294 /Desa Kesiman Petilan, Surat Ukur Tgl 06-11-2013, Nomor: 00802/Kesiman Petilan/2013, Luas 2.180 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):22.09.02.11.00774, yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
  2. Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009425.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 3511 /Desa Pemecutan Kaja, Surat Ukur Tgl 11-08-1999, Nomor: 103/1999, Luas 1.100 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 305, yang terletak di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota  Denpasar,Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg.Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa II;
  3. Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009415.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024,yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 1789 / Desa Kesiman Petilan, yang di uraikan dalam  Surat Ukur Tgl 03-03-2005, Nomor : 00267/Kesiman Petilan/2005, Luas 1.000 M2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.09.02.11.01766 yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa III;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

 

  1. Sertipikat Elektronik,  NIBEL : 22.09.000009247.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 01 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 02294 /Desa Kesiman Petilan, Surat Ukur Tgl 06-11-2013, Nomor: 00802/Kesiman Petilan/2013, Luas 2.180 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):22.09.02.11.00774, yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa I;
  2. Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009425.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024, yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 3511 /Desa Pemecutan Kaja, Surat Ukur Tgl 11-08-1999, Nomor: 103/1999, Luas 1.100 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 305, yang terletak di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota  Denpasar,Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg.Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa II;
  3. Sertipikat Elektronik, NIBEL: 22.09.000009415.0 atas nama Vivi Vinata Guizot yang diterbitkan pada Tanggal 09 Oktober 2024,yang sebelumnya adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 1789 / Desa Kesiman Petilan, yang di uraikan dalam  Surat Ukur Tgl 03-03-2005, Nomor : 00267/Kesiman Petilan/2005, Luas 1.000 M2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 22.09.02.11.01766 yang terletak di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Tercatat Atas Nama Drg. Indra Guizot, selanjutnya disebut Objek Sengketa III;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak