Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2023/PTUN.DPS 1.PT Centratama Menara Indonesia
2.PT Epid Menara AssetCo
Bupati Badung Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 28/G/2023/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Centratama Menara Indonesia
2PT Epid Menara AssetCo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendry Muliana Hendrawan, SHPT Centratama Menara Indonesia
2Hendry Muliana Hendrawan, SHPT Epid Menara AssetCo
Tergugat
NoNama
1Bupati Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

 

  1. MENGABULKAN permohonan Para Pengggugat atas penetapan penundaan pembongkaran menara telekomunikasi dan infrastuktur yang melekat milik Para Penggugat dengan perincian lokasi sebagai berikut:

 

PT Centratama Menara Indonesia (“CMI”);

PT Epid Menara AssetCo (“EMA”).

DALAM POKOK PERKARA

 

1.       MENGABULKAN Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. MENYATAKAN BATAL atau TIDAK SAH:
    1. Surat No.: 640/11648/PUPR tertanggal 3 November 2023 perihal: Konfirmasi Perijinan Menara Telekomunikasi Centratama Group;
    2. Surat Nomor: 640/4766/PUPR, tertanggal 4 Juli 2023 perihal: Pemberitahuan;
    3. Surat Nomor: 640/4768/PUPR, tertanggal 4 Juli 2023 perihal: Pemberitahuan.

 

  1. MEWAJIBKAN Tergugat untuk mencabut:
    1. Surat No.: 640/11648/PUPR tertanggal 3 November 2023 perihal: Konfirmasi Perijinan Menara Telekomunikasi Centratama Group;
    2. Surat Nomor: 640/4766/PUPR, tertanggal 4 Juli 2023 perihal: Pemberitahuan;
    3. Surat Nomor: 640/4768/PUPR, tertanggal 4 Juli 2023 perihal: Pemberitahuan.

 

  1. MEWAJIBKAN Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengajuan sertifikat laik fungsi dan persetujuan bangunan gedung untuk lokasi-lokasi:

 

PT Centratama Menara Indonesia (“CMI”);

PT Epid Menara AssetCo (“EMA”).

  1. MENGHUKUM Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak