Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/P/FP/2019/PTUN.DPS Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.,Si Bupati Karangasem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2019/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2019
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.,Si
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1I Made Bandem Dananjaya, SH.,MH.,dkkIr. I Gede Adnya Mulyadi, M.,Si
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bupati Karangasem
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.4/1484/BKPSDM/SETDA Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, tertanggal 19 Juli 2019;--------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan dan menetapkan Keputusan pencabutan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.4/1484/BKPSDM/SETDA Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, tertanggal 19 Juli 2019;------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan TUN sesuai dengan upaya  keberatan Pemohon tertanggal 6 Agustus 2019, Perihal: Keberatan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 821.4/1484/BKPSDM/SETDA Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, tertanggal 19 Juli 2019;------------
  5. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.32.039.747,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) sebagai pengganti kerugian yang telah diderita oleh Pemohon dan bea materai Rp. 6.000,- (Materai Enam Ribu Rupiah), setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------
  6. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kepada Pemohon;----------------------------------------------------------------

Menghukum Termohon membayar biaya perkara.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak