- PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Majelis Hakim yang menangani Perkara ini untuk memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Batalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng atas nama Saleh;
3. Batalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng yang keduanya tercatat atas nama Dr. Soegianto, S.H.;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk terbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng, Sertipikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng yang dicatatkan dengan atas nama YUDIARTO YUSUF (PENGGUGAT). |