Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2025/PTUN.DPS ADNAN, SS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADNAN, SS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah, Sertipikat Hak Milik dengan perubahan nama pemegang hak atas ke 3 (tiga) objek sengketa tersebut diatas yang diterbitkan oleh TERGUGAT berdasarkan Lelang ataupun Risalah Lelang yang perkaranya masih diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah terbitnya Sertipikat Hak milik NIB. 22.03.000018159.0 atas nama I DEWA GEDE PUTRA NEGARA SSI MSC.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak