Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau \tindakan sesuai permohonan Pemohon, sebagaimana Surat Pemohon Nomor : 013/DIR-KLD/IV/2016, tanggal 5 \april 2016, yang diterima oleh Termohon tanggal 06 April 2016, Hal : Permohonan untuk membatalkan dan/atau Mencabut Keputusan a.n Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali No. 0196/Pbt/BPN.51/2013, tanggal 29 Oktober 2013 yang terbukti CACAT PROSEDUR dan/atau CACAT SUBSTANSI Akibat Penyalahgunaan Kewenangan dan Mengembalikan Catatan Mutasi Baik Pada Buku Tanah maupun Sertifikat Hak guna Bangunan Seperti Semula sebelum dilaksanakannya Keputusan dimaksud, yaitu atas \tanah sesuai Sertifikat HGB No. 72/Ungasan Sebagaimana saat itu atas PT. Mutiara Sulawesi, Pendaftaran Hak tertanggal 23 September 2015;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Dan/atau ;
Bilaman Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |