Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.DPS Endarmono Raharjo Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endarmono Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Purbo Asmoro, S.H, DKKEndarmono Raharjo
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut di atas maka Penggugat mohon Putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5101042703240002

3. Mewajibkan Tergugat Mencabut dan menerbitkan baru Kartu Keluarga (KK) Nomor:5101042703240002

4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak