INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2025/PTUN.DPS | Endarmono Raharjo | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 23/G/2025/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut di atas maka Penggugat mohon Putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5101042703240002 3. Mewajibkan Tergugat Mencabut dan menerbitkan baru Kartu Keluarga (KK) Nomor:5101042703240002 4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |