Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | MARSITO (Ahli waris alm. Pak Bihasan | 2 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | MATRAMO | 3 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | SAMSUL HADI ( Ahli waris alm. jUHRI SUHARI) | 4 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | NAWAWI (ahli waris alm. SAHWI | 5 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | RAHNAWI | 6 | Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H. | JUMRATI (ahli waris alm. Jumrati) |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 0001/Pejarakan, Gambar Situasi Nomor : 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, menggantikan Sertifikat Sementara Hak Pengelolaan Nomor : 1/Pejarakan, sesuai Gambar Situasi Nomor : 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, tertanggal 26 Maret 1976, yang terletak di Desa Pejarakan, Dusun Batu Ampar, Kecamatan Gerogkak, Kabupaten Buleleng.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 0001/Pejarakan, Gambar Situasi Nomor : 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, menggantikan Sertifikat Sementara Hak Pengelolaan Nomor : 1/Pejarakan, sesuai Gambar Situasi Nomor : 360/1975, seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, tertanggal 26 Maret 1976, yang terletak Di Desa Pejarakan, Dusun Batu Ampar, Kecamatan Gerogkak, Kabupaten Buleleng.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindak lanjuti permohonan Pendaftaran Tanah atas bidang tanah seluas 80.000 m2, terletak di Desa Pejarakan,Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagaimana Surat Nomor: 1332/300.5.08/II/2015, tertanggal 04 Februari 2015, sesuai ketentuan perarturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|