Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah “Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Nomor: 155/Pbt/BPN.51/VI/2022, Tentang Pembatalan Hak MilikNomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Ditetapkan di Denpasar, Pada Tanggal 24 Juni 2022”;
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut “Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Nomor: 155/Pbt/BPN.51/VI/2022, Tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Ditetapkan di Denpasar, Pada Tanggal 24 Juni 2022”;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan dan mengembalikan Hak Milik Nomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama: I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dikembalikan kedalan keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
- Mohon putsan yang adil menurut hokum (ex aequo et bono).
|