Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2024/PTUN.DPS 1.I Ketut Giriaba
2.I Made Darmawan
3.I Nyoman Putra Redana
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Giriaba
2I Made Darmawan
3I Nyoman Putra Redana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHI Ketut Giriaba
2Gede Indria,SH.,MHI Made Darmawan
3Gede Indria,SH.,MHI Nyoman Putra Redana
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau  tidak  sah  “Keputusan  Kepala  Kantor  Wilayah  Badan

Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Nomor: 155/Pbt/BPN.51/VI/2022, Tentang Pembatalan Hak MilikNomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Ditetapkan di Denpasar, Pada Tanggal 24 Juni 2022”;

  1. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut “Keputusan  Kepala  Kantor  Wilayah  Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Nomor: 155/Pbt/BPN.51/VI/2022, Tentang Pembatalan  Hak Milik  Nomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Ditetapkan di Denpasar, Pada Tanggal 24 Juni 2022”;
  2. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan dan mengembalikan Hak Milik  Nomor 2910/Desa Kenderan, Luas 2.036 M2, atas nama: I Ketut Giriaba, Hak Milik Nomor 2911/Desa Kenderan, Luas 491 M2 dan Hak Milik Nomor 2912/Desa Kenderan, Luas 1.832 M2 Masing-Masing Atas Nama I Made Darmawan, SE dan I Nyoman Putra Redana, SE, Atas Tanah Yang Terletak Di Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dikembalikan kedalan keadaan semula (restitutio in integrum);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul karena adanya perkara ini; atau:
  4. Mohon putsan yang adil menurut hokum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak