Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2018/PTUN.DPS NYOMAN SARYA, B.,Sc 1.KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROPINSI BALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2018/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 18 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYOMAN SARYA, B.,Sc
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN NIRAWANA TUSAN, SH., dkkNYOMAN SARYA, B.,Sc
2Luh Anik Era, M.SHNYOMAN SARYA, B.,Sc
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BALI
2KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROPINSI BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan  Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya.----------------------------------

 

2. Mewajibkan kepada Termohon  I  untuk menerbitkan surat  pengabulan dan atau melakukan tindakan  untuk menerbitkan   Surat Hasil Cek Fisik Kapal-Kapal milik Pemohon sebagai pengabulan atas surat permohonan Pemohon  Surat  Nomor 05 / SSU / K / VII - 2017 tertanggal, 26 Juli 2017 dan Surat Nomor 10 / SSU / K / VIII - 2017 tertanggal, 30 Agustus 2017,  sesuai  Peraturan Perundangan yang berlaku.-

 

3. Mewajibkan kepada Termohon  II  untuk menerbitkan  Keputusan Tata Usaha Negara,   berupa Perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ),  kapal kapal milik Pemohon  yaitu :--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. KM. SARI SEGARA – 01, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8894/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017.------------------------------------------------------------------------------------
  2. KM. SARI SEGARA – 02, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8895/BPMP, tanggal 26 Mei 2016, berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  3. KM. SARI SEGARA – 03, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8896/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  4. KM. SARI SEGARA – 04, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8897/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017.------------------------------------------------------------------------------------
  5. KM. SARI SEGARA – 05, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8898/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  6. KM. SARI SEGARA – 06, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8899/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.-----------------------------------------------------------------------------------------
  7. KM. SARI SEGARA – 07, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8900/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 11 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  8. KM. SARI SEGARA – 15, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8901/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 11 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  9. KM. SARI SEGARA – 16, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8902/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 11 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  10. KM. SARI SEGARA – 17, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8903/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  11. KM. SARI SEGARA – 18, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8904/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 11 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  12. KM. SARI SEGARA – 19, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8905/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017.------------------------------------------------------------------------------------
  13. KM. SARI SEGARA – 20, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8906/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 1 September 2017.--------------------------------------------------------------------------------
  14. KM. SARI SEGARA – 22, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8907/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017.------------------------------------------------------------------------------------
  15. KM. SARI SEGARA – 36, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/11368/BPMP, tanggal 23 Mei 2014, berlaku sampai dengan tanggal 19 Juli 2015.--------------------------------------------------------------------------------------
  16. KM. SARI SEGARA – 38, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/30460/BPMP, tanggal 29 April 2015, berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2016.--------------------------------------------------------------------------------------
  17. KM. SARI SEGARA – 39, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/32180/BPMP, tanggal 8 Januari 2015, berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2016.-----------------------------------------------------------------------------------
  18. KM. SARI SEGARA – 56, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/13599/BPMP, tanggal 7 Juli 2014, berlaku sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015.------------------------------------------------------------------------------------
  19. KM. SARI SEGARA – 57, Surat Ijin Penangkapan Ikan Nomor : 523.32/8908/BPMP, tanggal 7 Juni 2016, berlaku sampai dengan tanggal 19 Juli 2017.-----------------------------------------------------------------------------------------

-yang  Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nya, Sejak Putusan Permohonan ini dijatuhkan,  berlaku sampai dengan : sesuai yang ditentukan oleh Peraturan per-undang – undangan yang berlaku.---------------------------------------

4. Membebankan kepada Termohon I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.----------

Atau : Pemohon  mohon putusan yang seadil adilnya (Ex  Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak