Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/G/2024/PTUN.DPS | 1.LEONARD HARTONO 2.PT INDOBERKA INVESTAMA |
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Bali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 40/G/2024/PTUN.DPS | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Nomor 174/Pbt./BPN.51/XI/2024 Tanggal 13 November 2024 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 5910/Desa Padangsambian Kaja luas 5.150 m2 atas nama LEONARD HARTONO dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Desa Padangsambian Kaja luas 3.200 m2 atas nama PT. Indoberka Investama beserta Hak Tanggungannya terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA :
Dan atau : Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya. (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |