Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2025/PTUN.DPS CV TIRTA TAMAN BALI Gubernur Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/G/2025/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV TIRTA TAMAN BALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stephanus Christiantoro, S.T., S.H., M.H.CV TIRTA TAMAN BALI
Tergugat
NoNama
1Gubernur Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. DALAM PENUNDAAN

 

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat

 

Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan

 

Bali Bersih Sampah, beserta seluruh tindakan administratif

 

lanjutan yang bersumber dan/atau didasarkan padanya, sampai

 

dengan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan

 

hukum tetap;

 

13

 

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda seluruh bentuk

 

penerapan, penegakan, dan tindakan administratif yang

 

mendasarkan diri pada Surat Edaran a quo terhadap kegiatan

 

usaha Penggugat, selama proses pemeriksaan perkara ini

 

berlangsung.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Edaran Gubernur Bali

 

Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,

 

sepanjang mengatur pelarangan atau pembatasan kegiatan

 

usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 (satu) liter;

 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan/atau menyatakan

 

tidak berlaku Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang

 

Gerakan Bali Bersih Sampah sepanjang mengatur pelarangan

 

atau pembatasan kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan

 

(AMDK) di bawah 1 (satu) liter;

 

4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak Penggugat

 

dalam menjalankan kegiatan usaha Air Minum Dalam Kemasan

 

(AMDK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perizinan berusaha;

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

 

yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak