Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/G/KI/2023/PTUN.DPS YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah kami uraikan di atas, telah cukup berdasar bagi kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON KEBERATAN memohon kepada Majelis Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  • Menerima dan mengabulkan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON.
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali No: 002/IV/KEP.KI BALI/2023, dibacakan pada sidang terbuKa untuk umum pada tanggal 14 April 2023 yang diajukan keberatan tersebut.

Mengadili Sendiri:

  1. Menyatakan TERMOHON KEBERATAN/TERMOHON menguasasi dan menyimpan dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (2021) yang dimohonkan oleh PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON.
  2. Memutuskan dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (2021) adalah Informasi yang terbuka sehingga wajib dibuka dan wajib diberikan kepada PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON
  3. Memerintahkan TERMOHON KEBERATAN/TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi publik Dokumen Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih (2021) kepada PEMOHON KEBERATAN/PEMOHON sesuai dengan aslinya.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi publik yang diminta PEMOHON paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

 

Atau,

Jika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada tingkat Keberatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak