Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2026/PTUN.DPS PT. INDONESIA KAISHI TOURISM PROPERTY INVESTMENT DEVELOPMENT GROUP KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/G/2026/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDONESIA KAISHI TOURISM PROPERTY INVESTMENT DEVELOPMENT GROUP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

TUNTUTAN ATAU PETITUM

Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo, agar berkenan menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group);
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor : B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025 Hal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak