Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2024/PTUN.DPS HERMES GAZALI Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMES GAZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Kade Heryadi Angligan, S.H., M.Par.HERMES GAZALI
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat/ Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
    1. Akta Kelahiran Nomor: 20/Disp.DT/2001 atas nama Herman Gazali
    2. Kartu Keluarga Nomor: 5171042706070023
    3. Kartu Tanda Penduduk NIK Nomor: 5171041310650004 atas nama Herman Gazali
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa:
    1. Akta Kelahiran Nomor: 20/Disp.DT/2001 atas nama Herman Gazali
    2. Kartu Keluarga Nomor: 5171042706070023
    3. Kartu Tanda Penduduk NIK Nomor: 5171041310650004 atas nama Herman Gazali
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak