| Gugatan |
- PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Cq. Majelis Hakim yang menangani Perkara ini untuk memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng; dan
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk terbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama YUDIARTO YUSUF (PENGGUGAT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|