Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2024/PTUN.DPS I Wayan Sudarma Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 9/G/2024/PTUN.DPS
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sudarma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH.I Wayan Sudarma
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor: 878 Desa Muncan, tanggal 2-7-1986, Gambar Situasi No. 2102/1985 tanggal 16-8-1985, luas 8050 m2 yang terletak di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali awalnya atas nama I WAYAN MIARSI kemudian beralih ke atas nama I WAYAN PUTRA tanggal 25-10-2010;

 

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret objek sengketa Peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor: 878 Desa Muncan, tanggal 2-7-1986, Gambar Situasi No. 2102/1985 tanggal 16-8-1985, luas 8050 m2 yang terletak di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali awalnya atas nama I WAYAN MIARSI kemudian beralih ke atas nama I WAYAN PUTRA tanggal 25-10-2010 tersebut;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak